Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 60 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat terdiri dari :
- Kepala
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Program;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Bidang Sumber Daya Air, terdiri dari :
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan;
- Seksi Operasi dan Pemeliharaan.
- Bidang Bina Marga, terdiri dari :
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan;
- Seksi Pemeliharaan.
- Bidang Cipta Karya, terdiri dari:
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Gedung dan Penataan Lingkungan;
- Seksi Air Bersih dan Sanitasi.
- Bidang Tata Ruang, terdiri dari:
- Seksi Perencanaan Teknis dan Pengendalian;
- Seksi Pengendalian Ruang;
- Seksi Pemanfaatan Ruang.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- UPT Pemberdayaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi (P2JK)
- UPT Peralatan
- UPT Pengujian Material