UPT. P2JK
Unit Pelaksana Teknis (UPT) P2JK merupakan pelaksana teknis lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Lombok Barat yang bertanggungjawab untuk pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi.
Tugas pokok UPT P2JK:
-
- Penyusunan rencana dan program kerja pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi;
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi;
- Pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan jasa konstruksi terhadap tenaga ahli maupun tenaga terampil jasa konstruksi;
- Pengawasan penyelengggaraan jasa konstruksi;
- Menyiapkan bahan rekomendasi untuk penerbitan IUJK;
- Pengumpulan dan pengolahan data jasa konstruksi;
- Memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan setempat;
- Menyebarluaskan ketentuan perijinan pembangunan; dan
- Pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengawasan jasa konstruksi.
SOP Penerbitan Rekomendasi Teknis IUJK. Download
Alur Permohonan Rekomendasi Teknis IUJK. Download
Form Permohonan Rekomendasi Teknis IUJK. Download
Form Permohonan Rekomendasi Teknis Perpanjangan IUJK. Download
Form Permohonan Rekomendasi Teknis Perubahan Data IUJK. Download
Form Permohonan Rekomendasi Teknis Perpanjangan dan Perubahan Data IUJK. Download